ESDM

Menteri ESDM Wacanakan Kewajiban Distributor LPG 3 Kg Miliki Timbangan, Siapkan Sanksi Tegas

Menteri ESDM Wacanakan Kewajiban Distributor LPG 3 Kg Miliki Timbangan, Siapkan Sanksi Tegas

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan seluruh distributor Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) untuk menyediakan timbangan sebagai langkah transparansi dalam distribusi gas bersubsidi. Rencana ini muncul sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait pengurangan isi tabung LPG yang tidak sesuai standar.

Dalam pernyataannya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Maret 2025, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk pangkalan hingga pengecer yang tidak mematuhi aturan baru ini.

“Kita akan buatkan sanksinya,” ujar Bahlil, sebagaimana dilansir dari Detik.com.

Sanksi Sedang Disiapkan, Pengawasan Ditingkatkan

Pemerintah tengah menyusun skema sanksi bagi distributor yang tidak mematuhi aturan ini. Bahlil menyoroti kasus pengurangan isi tabung LPG, di mana seharusnya konsumen mendapatkan gas seberat 3 kg, tetapi kenyataannya hanya sekitar 2,5 kg. Hal ini merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi.

“Harus dong. Masa beli 3 kg, tapi isinya cuma 2,5 kg? Gila. Sanksinya seperti apa? Nanti kita buat,” tegasnya.

Pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi LPG 3 kg agar tidak terjadi penyelewengan. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap tabung yang dijual kepada masyarakat benar-benar memiliki isi sesuai standar.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kualitas Distribusi LPG

Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi energi bersubsidi serta melindungi hak konsumen. Selain mewajibkan penggunaan timbangan, Kementerian ESDM akan menggandeng berbagai pihak, termasuk Pertamina dan dinas terkait, untuk melakukan inspeksi berkala guna memastikan kepatuhan distributor dan pengecer terhadap aturan baru ini.

Konsumen juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi LPG bersubsidi. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap transparansi dalam penyaluran LPG dapat terjaga dan praktik kecurangan dapat diminimalisir.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian isi tabung LPG. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tepat untuk melindungi konsumen dari praktik curang di tingkat distributor.

“Kami mendukung penuh langkah Menteri ESDM dalam mewajibkan distributor memiliki timbangan. Ini penting untuk memastikan bahwa konsumen benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan harga yang dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pertamina sebagai penyedia LPG 3 kg juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung penerapan aturan ini. Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan transparansi distribusi LPG. Dengan adanya aturan ini, kami harap kualitas layanan kepada masyarakat dapat lebih terjamin,” kata Fadjar.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Implementasi

Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan tahapan sosialisasi sebelum aturan ini diberlakukan secara penuh. Pemerintah akan menggandeng pemerintah daerah, asosiasi distributor, dan Pertamina untuk memberikan pemahaman terkait aturan baru ini, termasuk mekanisme sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tidak merasa dirugikan dalam penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Selain memastikan distribusi berjalan dengan adil, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan energi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index