JAKARTA - Masyarakat Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga lebih praktis dan efisien.
Berdasarkan informasi resmi dari Satpas Polresta Bandung, pelayanan SIM Keliling hari ini berlangsung di dua titik lokasi berbeda. Kehadiran dua unit mobil pelayanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di wilayah dengan mobilitas tinggi.
Jadwal pelayanan SIM keliling
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari: Rabu
Tanggal: 24 Desember 2025
Jam operasional: 08.00 WIB sampai 11.00 WIB
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena pelayanan memiliki batas waktu dan kuota tertentu setiap harinya.
Lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung
Untuk menjangkau masyarakat secara merata, Satpas Polresta Bandung menempatkan dua mobil SIM Keliling di lokasi yang berbeda, yaitu:
Mobil SIM Keliling pertama
Pujasera GBA 2 Bojongsoang
Mobil SIM Keliling kedua
Kantor Kecamatan Ciparay
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kemudahan akses dan aktivitas masyarakat di sekitar area pelayanan.
Jenis layanan yang tersedia
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A
Perpanjangan SIM C
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Pemohon wajib memastikan SIM masih aktif saat mengajukan perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani apabila dilakukan di lokasi pelayanan.
Syarat perpanjangan SIM keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar. Berikut syarat yang wajib dibawa:
SIM asli yang masih aktif beserta fotokopi
e-KTP asli dan fotokopi
Uang untuk biaya perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter Polri
Surat keterangan sehat rohani dari psikolog resmi Biro SDM Polri
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar permohonan perpanjangan dapat diproses oleh petugas.
Imbauan kepada masyarakat
Petugas mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal resmi Satpas Polresta Bandung. Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu karena alasan teknis atau kondisi lapangan.
Selain itu, masyarakat diminta tetap menjaga ketertiban selama proses pelayanan, mengikuti arahan petugas, serta mengantre dengan tertib agar pelayanan berjalan aman dan nyaman bagi semua pihak.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Bandung diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan tetap mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.