Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Resmi Dibentuk, Siti Nafsiah Ditunjuk Sebagai Ketua

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:29:23 WIB
Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Resmi Dibentuk, Siti Nafsiah Ditunjuk Sebagai Ketua

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu (MBLB). Pembentukan Pansus ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar pada Senin (24/3/2025) di gedung DPRD Kalteng, Palangkaraya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta pejabat terkait. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan susunan anggota Pansus yang telah ditetapkan.

Susunan Kepengurusan Pansus

Dari hasil penetapan, Siti Nafsiah dipercaya menjabat sebagai Ketua Pansus, sedangkan Bambang Irawan ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, posisi Sekretaris Pansus diisi oleh Junaidi SAg dari Partai Demokrat. Adapun anggota Pansus lainnya meliputi:

-Ampera AY Mebas

-Noor Fazariah Kahayanti

-Sengkon

-Sutik

-Raudah

-Habib Sayid Abdurrahman

-Agie

-Lohing Simon

-Wengga FebriDwi Tananda

-Hero Harappano Mandouw

-Asdy Narang

Dalam pernyataannya, Muhammad Ansyari menekankan pentingnya kerja sama seluruh anggota Pansus dalam merumuskan Raperda secara komprehensif dan berpihak kepada masyarakat.

“Semua anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan dalam Pansus ini akan bekerja sama dalam membahas dan menyusun Raperda dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Fokus dan Harapan Pansus

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu.

Ansyari juga berharap tim Pansus dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. “Diharapkan Pansus ini dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta para pelaku industri pertambangan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan aplikatif di lapangan.

Dengan terbentuknya Pansus, proses pembahasan Raperda akan segera dimulai. DPRD Kalteng akan mengadakan sejumlah pertemuan dan diskusi guna menggali masukan serta menyempurnakan draft regulasi yang akan ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang dibahas ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak merugikan lingkungan,” pungkas Ansyari.

Pembentukan Raperda ini diharapkan dapat menjadi tonggak dalam pengelolaan pertambangan yang lebih baik, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Terkini