Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:33:35 WIB
Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

Jakarta – Setelah lebih dari 25 tahun beroperasi, Didimax Pialang Berjangka kini secara resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Dengan perolehan izin ini, Didimax semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pialang berjangka terkemuka di Indonesia.

Direktur Didimax Berjangka, Zulfan Syaiful Bahri, menyatakan bahwa persetujuan dari OJK ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan perusahaan untuk memberikan layanan yang lebih optimal bagi para nasabah dan turut berkontribusi dalam pengembangan pasar keuangan nasional.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan regulator kepada Didimax. Bagi kami, ini merupakan satu langkah lebih maju dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan setia serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur,” ujar Zulfan dalam keterangan tertulis pada Selasa 25 Maret 2025.

Sebagai salah satu broker forex terkemuka di Indonesia, Didimax terus berkomitmen untuk memberikan layanan trading yang transparan dan berkualitas. Selain itu, perusahaan juga aktif melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait perdagangan derivatif.

Menurut Zulfan, Didimax menyediakan berbagai layanan trading dengan beragam instrumen, seperti forex, emas, komoditi, serta indeks. “Kami ingin memberikan pengalaman trading terbaik dengan biaya transaksi yang kompetitif dan berbagai fasilitas unggulan,” katanya.

Didimax menawarkan sejumlah keunggulan bagi para trader, di antaranya spread rendah, leverage tinggi, proses deposit dan penarikan dana yang cepat, serta sistem tanpa intervensi dealing desk. Selain itu, Didimax juga menyediakan fitur free swap, no requotes, negative balance protection, dan jaminan dana nasabah oleh lembaga kliring resmi.

Tak hanya itu, Didimax juga terus mengembangkan program edukasi trading gratis untuk para nasabah. “Kami ingin membekali trader dengan pemahaman yang baik agar mereka bisa mengambil keputusan investasi secara bijak. Selain edukasi, kami juga menawarkan berbagai rewards trading sebagai bentuk apresiasi bagi para nasabah setia,” tambah Zulfan.

Dengan legalitas dan regulasi yang telah dikantongi, Didimax berharap dapat semakin memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka. “Kami optimis dapat terus bertumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi industri keuangan di Indonesia,” pungkas Zulfan.

Keputusan OJK dalam memberikan izin kepada Didimax dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan pasar keuangan Indonesia. Dengan semakin banyaknya perusahaan pialang berjangka yang teregulasi, diharapkan perdagangan derivatif di Tanah Air dapat lebih terstruktur dan aman bagi para investor.

Terkini